NKNailul Khoiril Marom
62 Views
4 Januari 2026
Murji’ah: Diplomasi Iman di Tengah Badai Fitnah
Perbesar Gambar
Aliran Murji’ah muncul sebagai respons teologis atas konflik politik dan praktik saling mengkafirkan pada masa awal Islam. Berangkat dari konsep irjā’ (penangguhan), Murji’ah memandang iman sebagai pengakuan hati dan lisan, sementara amal tidak menentukan rusaknya iman seseorang. Pelaku dosa besar tetap dianggap mukmin, dan urusan pahala serta siksa sepenuhnya diserahkan kepada keputusan Allah di akhirat. Dalam bidang politik, Murji’ah mengambil posisi moderat dengan menolak penghakiman iman terhadap pihak-pihak yang bertikai serta menekankan musyawarah dan keutamaan moral dalam kepemimpinan. Meskipun tidak lagi hadir sebagai sekte formal, warisan pemikiran Murji’ah tetap relevan dalam diskursus moderasi beragama (wasathiyah) untuk menjaga persatuan umat.
Nama "Murji’ah" berasal dari akar kata irja yang secara harfiah berarti penangguhan atau penundaan. Dalam konteks teologis, penamaan ini merujuk pada prinsip para pendirinya yang menunda atau menempatkan amal di urutan setelah niat dan keyakinan dalam struktur iman. Mereka memandang bahwa iman pada dasarnya adalah ucapan tanpa amal, karena mereka mendahulukan pengakuan lisan dan menangguhkan peran perbuatan nyata. Selain itu, istilah ini juga mencerminkan keyakinan mereka bahwa Allah telah menangguhkan azab bagi para pelaku maksiat. Bagi kaum Murji’ah, kemaksiatan tidak akan memberikan dampak buruk pada seseorang selama ia memiliki iman, sebagaimana ketaatan tidak akan memberikan manfaat bagi mereka yang berada dalam kekafiran.
Lebih jauh lagi, tokoh seperti Abu Said Nasywan al-Himyari menjelaskan bahwa kelompok ini disebut Murji’ah karena mereka menyerahkan urusan pelaku dosa besar kepada Allah tanpa berani memastikan apakah mereka akan diampuni atau disiksa. Mereka bersandar pada dalil Al-Qur'an mengenai orang-orang yang ditangguhkan urusannya sampai keputusan Allah tiba. Logika yang mereka gunakan adalah prinsip Al-Wa’du wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman); mereka berpendapat bahwa jika Allah tidak menepati janji surga bagi mukmin, maka itu adalah kedustaan, namun jika Allah membatalkan ancaman siksa bagi pendosa, hal itu dianggap sebagai bentuk pemaafan, karunia, dan kemurahan hati. Mereka mengibaratkan seperti seorang tuan yang mengancam budaknya namun kemudian memaafkannya, di mana tindakan tersebut justru dianggap sebagai kemuliaan, bukan kebohongan.
Lahirnya aliran Murji’ah tidak dapat dipisahkan dari faktor politik yang berkecamuk pada masa fajar Islam. Pasca terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib, umat Islam terbelah menjadi faksi-faksi yang saling mengkafirkan dan menghalalkan darah satu sama lain. Dalam situasi yang penuh kekacauan ini, Murji’ah muncul sebagai "partai politik ketiga" yang berdiri secara independen di antara kelompok Syiah dan Khawarij. Mereka memilih untuk menarik diri (اعتزال) dari peperangan fisik maupun pemikiran, serta menangguhkan keberpihakan atau penghakiman kafir terhadap pihak manapun yang bertikai.
Kelompok ini berpendapat bahwa selama seseorang masih mengakui iman secara lahiriah dan menjadi "ahli kiblat", maka mereka adalah mukmin yang sempurna imannya, setara dengan iman para malaikat dan nabi. Dengan pandangan ini, mereka berharap agar seluruh umat Islam mendapatkan ampunan Allah meskipun mereka saling berselisih. Murji’ah merasa sulit bagi akal manusia untuk memutuskan secara pasti siapa yang benar di antara faksi Ali, Mu'awiyah, atau Aisyah, karena setiap pihak memiliki argumen dan munasabah masing-masing. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengembalikan segala urusan hukuman, pahala, surga, dan neraka sepenuhnya ke tangan Allah di hari kiamat.
Dalam persoalan kepemimpinan atau imamah, Murji’ah mengambil posisi moderat yang menjembatani pandangan ekstrem kelompok lain. Di satu sisi, mereka mengadopsi prinsip Khawarij bahwa kepemimpinan tidak boleh didasarkan pada warisan atau teks suci (nash), melainkan harus didasarkan pada pemilihan orang yang paling utama (al-fadhil). Mereka dengan tegas menolak kepemimpinan orang yang kurang utama jika masih ada orang yang lebih berkualitas. Namun di sisi lain, mereka sejalan dengan Syiah dalam meyakini bahwa imamah harus berasal dari suku Quraisy, dengan bersandar pada hadis Nabi yang menyatakan bahwa para pemimpin berasal dari Quraisy selama mereka berlaku adil.
Meskipun memegang syarat kesukuan tersebut, Murji’ah tetap menekankan bahwa prosesnya harus melalui musyawarah (Syura) di antara orang-orang pilihan dan terbaik di umat ini. Mereka menolak klaim bahwa Allah atau Rasul telah menetapkan silsilah keturunan tertentu secara khusus. Bahkan, tokoh seperti Thaubaniyah memberikan ruang bagi siapa pun yang beriman dan mengamalkan kitabullah untuk menjadi imam, meskipun bukan dari Quraisy, asalkan ia mendapat kepercayaan dan ridha dari seluruh umat. Secara umum, sebagian besar Murji’ah cenderung berpihak pada Ali bin Abi Thalib dalam konfliknya melawan Mu’awiyah dan memandang Ali berada di pihak yang benar, namun mereka tetap membuka pintu bagi kemungkinan bahwa para penentangnya telah bertobat sebelum wafat.
Seiring perkembangannya, Murji’ah terpecah menjadi berbagai sekte dengan variasi ajaran yang cukup luas, yang mencerminkan kekayaan sekaligus kompleksitas madzhab ini. Sekte Yunisiyah mengajarkan bahwa iman murni berada di dalam hati berupa makrifat dan cinta kepada Allah; jika unsur ini terpenuhi, maka kemaksiatan tidak akan membahayakan status mukmin seseorang. Sementara itu, sekte Ubaidiyah membawa unsur antropomorfisme dengan meyakini Tuhan memiliki kemiripan dengan citra manusia, serta berkeyakinan bahwa Allah akan mengampuni segala dosa selain syirik. Hal ini memperkuat prinsip bahwa selama seorang hamba mati sebagai muwahid (mengesakan Allah), ia tidak akan celaka oleh dosa-dosanya.
Faksi lain seperti Ghassaniyah memiliki pandangan minimalis mengenai iman, di mana mereka menganggap detail syariat seperti lokasi Ka'bah atau identitas spesifik Nabi di Madinah bukanlah bagian inti dari hakikat iman. Di sisi lain, sekte Thaubaniyah memasukkan unsur kebebasan berkehendak manusia (Qadar) dan meyakini bahwa pelaku maksiat mungkin akan merasakan panasnya api neraka di atas sirath sesuai kadar dosanya sebelum akhirnya masuk surga. Terakhir, terdapat sekte Thumaniyah yang memandang iman sebagai satu kesatuan utuh yang mencakup pengetahuan, pembenaran, cinta, dan keikhlasan; jika salah satu unsur hilang, maka gugurlah iman seseorang. Keragaman ini menunjukkan bahwa Murji’ah pada dasarnya adalah sebuah gerakan intelektual yang berusaha menjaga keutuhan umat di tengah badai pengkafiran.
Pada zaman sekarang, Murji’ah tidak lagi dikenal sebagai sekte yang berdiri sendiri, melainkan lebih sebagai sebuah kecenderungan atau metodologi berpikir dalam memahami hubungan antara iman dan amal. Dalam diskursus Islam kontemporer, istilah ini sering digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengkritik mereka yang dianggap terlalu longgar dalam beragama atau yang memisahkan agama dari urusan publik. Kecenderungan "Murji’ah Baru" (Neo-Murji’ah) sering dilekatkan pada pandangan yang menyatakan bahwa iman seseorang sudah cukup hanya dengan pengakuan di hati atau lisan tanpa perlu implementasi syariat secara kaffah dalam kehidupan bernegara. Hal ini menjadi antitesis dari kelompok ekstrem lain (seperti Neo-Khawarij) yang sangat mudah menjatuhkan vonis kafir hanya karena perbedaan amal atau pilihan politik.
Secara politik, warisan pemikiran Murji’ah yang mengedepankan persatuan dan menunda penghakiman (irja) sering kali diadopsi secara tidak langsung dalam konsep kewarganegaraan modern. Prinsip untuk tidak saling mengkafirkan sesama Muslim meskipun berbeda pandangan politik sangat relevan dalam menjaga stabilitas negara-negara Muslim saat ini. Di tengah konflik ideologi yang tajam, semangat untuk "menangguhkan" vonis keimanan ke tangan Allah menjadi jalan keluar bagi moderasi beragama (wasathiyah). Meskipun demikian, para ulama modern tetap mengingatkan agar semangat moderasi ini tidak terjatuh pada sikap abai terhadap kemaksiatan atau pengabaian terhadap pentingnya amal shalih sebagai buah dari keimanan yang sejati.
Kesimpulan
Aliran Murji'ah hadir dalam sejarah Islam sebagai sebuah gerakan intelektual yang mengedepankan prinsip irja atau penangguhan vonis iman di tengah badai fitnah politik. Secara teologis, kelompok ini memisahkan amal dari struktur inti iman, dengan keyakinan bahwa selama seseorang memiliki makrifat dan pengakuan lisan, kemaksiatan tidak akan merusak status keimanannya di hadapan Tuhan. Logika ini dibangun atas harapan akan kasih sayang Allah, di mana mereka percaya bahwa membatalkan ancaman siksa bagi pendosa adalah bentuk kemurahan hati dan kemuliaan Sang Pencipta, bukan sebuah kedustaan. Dengan menyerahkan urusan dosa besar sepenuhnya kepada keputusan Allah di hari kiamat, Murji'ah berupaya meredam ketegangan antara faksi-faksi yang saling mengkafirkan, seperti Syiah dan Khawarij.
Dalam ranah kepemimpinan, Murji'ah mengambil posisi moderat dengan mensyaratkan pemimpin dari kaum Quraisy melalui proses musyawarah, namun tetap membuka ruang bagi pemilihan pemimpin berdasarkan kualitas moral dan intelektual ketimbang garis keturunan semata. Meskipun secara organisatoris kelompok ini telah lama menghilang dan terpecah ke dalam berbagai sekte seperti Yunisiyah dan Thaubaniyah, warisan pemikirannya tetap relevan dalam diskursus modern. Di era kontemporer, semangat "menangguhkan penghakiman" ini sering kali diadopsi dalam konsep moderasi beragama (wasathiyah) untuk menjaga stabilitas negara dan mencegah praktik takfiri (saling mengkafirkan) yang dapat memecah belah persatuan umat. Dengan demikian, Murji'ah bukan sekadar catatan kaki dalam sejarah, melainkan simbol upaya awal umat Islam dalam mencari titik temu di tengah perbedaan ideologi yang tajam.
Lebih jauh lagi, tokoh seperti Abu Said Nasywan al-Himyari menjelaskan bahwa kelompok ini disebut Murji’ah karena mereka menyerahkan urusan pelaku dosa besar kepada Allah tanpa berani memastikan apakah mereka akan diampuni atau disiksa. Mereka bersandar pada dalil Al-Qur'an mengenai orang-orang yang ditangguhkan urusannya sampai keputusan Allah tiba. Logika yang mereka gunakan adalah prinsip Al-Wa’du wa al-Wa’id (Janji dan Ancaman); mereka berpendapat bahwa jika Allah tidak menepati janji surga bagi mukmin, maka itu adalah kedustaan, namun jika Allah membatalkan ancaman siksa bagi pendosa, hal itu dianggap sebagai bentuk pemaafan, karunia, dan kemurahan hati. Mereka mengibaratkan seperti seorang tuan yang mengancam budaknya namun kemudian memaafkannya, di mana tindakan tersebut justru dianggap sebagai kemuliaan, bukan kebohongan.
Lahirnya aliran Murji’ah tidak dapat dipisahkan dari faktor politik yang berkecamuk pada masa fajar Islam. Pasca terbunuhnya Khalifah Ali bin Abi Thalib, umat Islam terbelah menjadi faksi-faksi yang saling mengkafirkan dan menghalalkan darah satu sama lain. Dalam situasi yang penuh kekacauan ini, Murji’ah muncul sebagai "partai politik ketiga" yang berdiri secara independen di antara kelompok Syiah dan Khawarij. Mereka memilih untuk menarik diri (اعتزال) dari peperangan fisik maupun pemikiran, serta menangguhkan keberpihakan atau penghakiman kafir terhadap pihak manapun yang bertikai.
Kelompok ini berpendapat bahwa selama seseorang masih mengakui iman secara lahiriah dan menjadi "ahli kiblat", maka mereka adalah mukmin yang sempurna imannya, setara dengan iman para malaikat dan nabi. Dengan pandangan ini, mereka berharap agar seluruh umat Islam mendapatkan ampunan Allah meskipun mereka saling berselisih. Murji’ah merasa sulit bagi akal manusia untuk memutuskan secara pasti siapa yang benar di antara faksi Ali, Mu'awiyah, atau Aisyah, karena setiap pihak memiliki argumen dan munasabah masing-masing. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengembalikan segala urusan hukuman, pahala, surga, dan neraka sepenuhnya ke tangan Allah di hari kiamat.
Dalam persoalan kepemimpinan atau imamah, Murji’ah mengambil posisi moderat yang menjembatani pandangan ekstrem kelompok lain. Di satu sisi, mereka mengadopsi prinsip Khawarij bahwa kepemimpinan tidak boleh didasarkan pada warisan atau teks suci (nash), melainkan harus didasarkan pada pemilihan orang yang paling utama (al-fadhil). Mereka dengan tegas menolak kepemimpinan orang yang kurang utama jika masih ada orang yang lebih berkualitas. Namun di sisi lain, mereka sejalan dengan Syiah dalam meyakini bahwa imamah harus berasal dari suku Quraisy, dengan bersandar pada hadis Nabi yang menyatakan bahwa para pemimpin berasal dari Quraisy selama mereka berlaku adil.
Meskipun memegang syarat kesukuan tersebut, Murji’ah tetap menekankan bahwa prosesnya harus melalui musyawarah (Syura) di antara orang-orang pilihan dan terbaik di umat ini. Mereka menolak klaim bahwa Allah atau Rasul telah menetapkan silsilah keturunan tertentu secara khusus. Bahkan, tokoh seperti Thaubaniyah memberikan ruang bagi siapa pun yang beriman dan mengamalkan kitabullah untuk menjadi imam, meskipun bukan dari Quraisy, asalkan ia mendapat kepercayaan dan ridha dari seluruh umat. Secara umum, sebagian besar Murji’ah cenderung berpihak pada Ali bin Abi Thalib dalam konfliknya melawan Mu’awiyah dan memandang Ali berada di pihak yang benar, namun mereka tetap membuka pintu bagi kemungkinan bahwa para penentangnya telah bertobat sebelum wafat.
Seiring perkembangannya, Murji’ah terpecah menjadi berbagai sekte dengan variasi ajaran yang cukup luas, yang mencerminkan kekayaan sekaligus kompleksitas madzhab ini. Sekte Yunisiyah mengajarkan bahwa iman murni berada di dalam hati berupa makrifat dan cinta kepada Allah; jika unsur ini terpenuhi, maka kemaksiatan tidak akan membahayakan status mukmin seseorang. Sementara itu, sekte Ubaidiyah membawa unsur antropomorfisme dengan meyakini Tuhan memiliki kemiripan dengan citra manusia, serta berkeyakinan bahwa Allah akan mengampuni segala dosa selain syirik. Hal ini memperkuat prinsip bahwa selama seorang hamba mati sebagai muwahid (mengesakan Allah), ia tidak akan celaka oleh dosa-dosanya.
Faksi lain seperti Ghassaniyah memiliki pandangan minimalis mengenai iman, di mana mereka menganggap detail syariat seperti lokasi Ka'bah atau identitas spesifik Nabi di Madinah bukanlah bagian inti dari hakikat iman. Di sisi lain, sekte Thaubaniyah memasukkan unsur kebebasan berkehendak manusia (Qadar) dan meyakini bahwa pelaku maksiat mungkin akan merasakan panasnya api neraka di atas sirath sesuai kadar dosanya sebelum akhirnya masuk surga. Terakhir, terdapat sekte Thumaniyah yang memandang iman sebagai satu kesatuan utuh yang mencakup pengetahuan, pembenaran, cinta, dan keikhlasan; jika salah satu unsur hilang, maka gugurlah iman seseorang. Keragaman ini menunjukkan bahwa Murji’ah pada dasarnya adalah sebuah gerakan intelektual yang berusaha menjaga keutuhan umat di tengah badai pengkafiran.
Pada zaman sekarang, Murji’ah tidak lagi dikenal sebagai sekte yang berdiri sendiri, melainkan lebih sebagai sebuah kecenderungan atau metodologi berpikir dalam memahami hubungan antara iman dan amal. Dalam diskursus Islam kontemporer, istilah ini sering digunakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mengkritik mereka yang dianggap terlalu longgar dalam beragama atau yang memisahkan agama dari urusan publik. Kecenderungan "Murji’ah Baru" (Neo-Murji’ah) sering dilekatkan pada pandangan yang menyatakan bahwa iman seseorang sudah cukup hanya dengan pengakuan di hati atau lisan tanpa perlu implementasi syariat secara kaffah dalam kehidupan bernegara. Hal ini menjadi antitesis dari kelompok ekstrem lain (seperti Neo-Khawarij) yang sangat mudah menjatuhkan vonis kafir hanya karena perbedaan amal atau pilihan politik.
Secara politik, warisan pemikiran Murji’ah yang mengedepankan persatuan dan menunda penghakiman (irja) sering kali diadopsi secara tidak langsung dalam konsep kewarganegaraan modern. Prinsip untuk tidak saling mengkafirkan sesama Muslim meskipun berbeda pandangan politik sangat relevan dalam menjaga stabilitas negara-negara Muslim saat ini. Di tengah konflik ideologi yang tajam, semangat untuk "menangguhkan" vonis keimanan ke tangan Allah menjadi jalan keluar bagi moderasi beragama (wasathiyah). Meskipun demikian, para ulama modern tetap mengingatkan agar semangat moderasi ini tidak terjatuh pada sikap abai terhadap kemaksiatan atau pengabaian terhadap pentingnya amal shalih sebagai buah dari keimanan yang sejati.
Kesimpulan
Aliran Murji'ah hadir dalam sejarah Islam sebagai sebuah gerakan intelektual yang mengedepankan prinsip irja atau penangguhan vonis iman di tengah badai fitnah politik. Secara teologis, kelompok ini memisahkan amal dari struktur inti iman, dengan keyakinan bahwa selama seseorang memiliki makrifat dan pengakuan lisan, kemaksiatan tidak akan merusak status keimanannya di hadapan Tuhan. Logika ini dibangun atas harapan akan kasih sayang Allah, di mana mereka percaya bahwa membatalkan ancaman siksa bagi pendosa adalah bentuk kemurahan hati dan kemuliaan Sang Pencipta, bukan sebuah kedustaan. Dengan menyerahkan urusan dosa besar sepenuhnya kepada keputusan Allah di hari kiamat, Murji'ah berupaya meredam ketegangan antara faksi-faksi yang saling mengkafirkan, seperti Syiah dan Khawarij.
Dalam ranah kepemimpinan, Murji'ah mengambil posisi moderat dengan mensyaratkan pemimpin dari kaum Quraisy melalui proses musyawarah, namun tetap membuka ruang bagi pemilihan pemimpin berdasarkan kualitas moral dan intelektual ketimbang garis keturunan semata. Meskipun secara organisatoris kelompok ini telah lama menghilang dan terpecah ke dalam berbagai sekte seperti Yunisiyah dan Thaubaniyah, warisan pemikirannya tetap relevan dalam diskursus modern. Di era kontemporer, semangat "menangguhkan penghakiman" ini sering kali diadopsi dalam konsep moderasi beragama (wasathiyah) untuk menjaga stabilitas negara dan mencegah praktik takfiri (saling mengkafirkan) yang dapat memecah belah persatuan umat. Dengan demikian, Murji'ah bukan sekadar catatan kaki dalam sejarah, melainkan simbol upaya awal umat Islam dalam mencari titik temu di tengah perbedaan ideologi yang tajam.

