MIMuhamad Imdadur Rachman
180 Views
3 Januari 2026
DIALEKTIKA KEPEMIMPINAN DAN TEOLOGI DALAM ISLAM: DARI SEJARAH MADINAH HINGGA KEDALAMAN PEMIKIRAN DAN AMALIYAH SYIAH

Perbesar Gambar
Perjalanan sejarah Islam pasca-wafatnya Nabi Muhammad SAW bukan sekadar catatan tentang suksesi kekuasaan, melainkan awal dari transformasi intelektual dan spiritual yang mendalam. Artikel ini mengupas bagaimana sebuah perdebatan politik di Saqifah Bani Sa'idah berkembang menjadi sistem teologi komprehensif yang kita kenal sebagai Syiah. Inti dari perbedaan ini terletak pada konsep otoritas. Sementara arus utama melihat kepemimpinan sebagai hasil konsensus sosial, kelompok Syiah meyakini adanya ketetapan Ilahiah (Nash) yang menunjuk Ali bin Abi Thalib sebagai penerus bimbingan Nabi. Keyakinan ini diperkuat oleh memori kolektif peristiwa Ghadir Khum dan mencapai puncaknya pada tragedi Karbala, yang mengubah gerakan politik menjadi laboratorium moral perlawanan terhadap kezaliman. Secara teologis, Syiah membangun identitasnya di atas lima pondasi utama (Ushuluddin): Tauhid yang murni, Keadilan Tuhan (Al-Adl), Kenabian, Kepemimpinan Suci (Imamah), dan Hari Kebangkitan. Menariknya, dalam tradisi ini, akal ditempatkan sebagai mitra wahyu. Hal ini terlihat dari keberagaman alirannya—mulai dari Zaidiyah yang moderat dan rasionalis, Ismailiyah yang mistis-filosofis, hingga Imamiyah yang menantikan Imam Mahdi sebagai simbol keadilan absolut. Kekhasan ini juga merambah ke ranah praktis atau fiqih. Dengan hanya merujuk pada otoritas keluarga Nabi (Ahlul Bayt) dan menolak metode qiyas, lahir praktik-praktik hukum yang spesifik, salah satunya adalah diskursus mengenai nikah mut'ah. Pada akhirnya, memahami teologi Syiah adalah memahami bagaimana memori sejarah, duka cita para martir, dan pencarian keadilan abadi berpadu membentuk salah satu bentang intelektual paling dinamis dalam dunia Islam.
A. Pendahuluan
Memahami dinamika dunia Islam secara jernih kita harus menyadari bahwa agama ini sering kali disalahpahami, terutama dalam pandangan Barat. Islam bukanlah sekadar agama primitif yang dipandang dengan rasa takut sekaligus kagum (tremendum et fascinans), bukan pula sekadar ajaran moralitas yang sejajar dengan etika umum pada umumnya. Lebih dari itu, Islam adalah sebuah sistem yang luas dan komprehensif. Ia mencakup dimensi keimanan, ritual ibadah, tata ekonomi, supremasi hukum, hingga sistem pemerintahan demokrasi yang dijalankan melalui prinsip musyawarah. Dunia Islam sejatinya merupakan sebuah bentang intelektual yang menyimpan kekayaan pemikiran dan beragam arus teologi yang saling memperkaya. Namun, di tengah keragaman tersebut, muncul satu persoalan mendasar yang kemudian mewarnai perjalanan sejarah umat hingga hari ini: Siapakah yang berhak menggantikan Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara?
Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW berhasil mendirikan negara Islam di Madinah dengan fondasi yang sangat kuat, yang melibatkan solidaritas antara kaum Muhajirin dan Anshar. Namun, stabilitas tersebut diuji ketika beliau wafat pada 8 Juni 632 M. Sebuah persoalan krusial muncul ke permukaan. Sebagai seorang Nabi, posisi beliau memang tidak akan pernah tergantikan. Namun, sebagai seorang kepala negara, pengganti beliau harus segera ditunjuk demi menjaga stabilitas negara yang baru berumur sepuluh tahun tersebut. Dalam suasana kalut dan penuh ketegangan di Saqifah Bani Sa'idah, Abu Bakar Ash-Shiddiq akhirnya terpilih sebagai Khalifah pertama. Proses ini terjadi setelah Umar bin Khattab membaiatnya, yang kemudian diikuti oleh para hadirin lainnya. Terpilihnya Abu Bakar didasarkan pada kedekatan personal dan bentuk penghargaan Nabi kepadanya selama masa hidup beliau. Hal ini terlihat jelas saat Abu Bakar diminta menggantikan Nabi menjadi imam shalat ketika beliau sakit, serta rekam jejak kesetiaannya menemani Nabi saat masa-masa kritis hijrah di Gua Tsur.
Meskipun kepemimpinan Abu Bakar diterima secara umum, di balik itu muncul arus pemikiran yang meyakini bahwa Ali bin Abi Thalib sebenarnya lebih berhak untuk memimpin. Secara historis, kecenderungan ini didasarkan pada keberanian Ali yang luar biasa, statusnya sebagai menantu Nabi, serta peristiwa di Ghadir Khum, di mana sekelompok umat meyakini bahwa Nabi telah memberikan mandat bimbingan secara khusus kepada Ali. Dukungan terhadap Ali bin Abi Thalib ini tidak meredup, melainkan semakin menguat seiring berjalannya waktu karena didorong oleh beberapa faktor signifikan. Pertama, adanya krisis politik yang muncul akibat ketidakpuasan pada masa Khalifah ketiga, Usman bin Affan, serta tantangan besar dari Muawiyah bin Abi Sofyan saat Ali akhirnya menjabat sebagai Khalifah keempat. Kedua, adanya pengaruh dari sentimen bangsa Persia. Bangsa Persia yang kehilangan kerajaannya cenderung menaruh simpati mendalam pada keluarga Nabi atau Ahlul Bayt.
Mereka yang terbiasa menghormati sistem dinasti raja melihat bahwa kepemimpinan Islam sudah seharusnya diteruskan melalui garis keturunan Nabi. Terakhir, peristiwa Tragedi Karbala yang berujung pada syahidnya Imam Husain bin Ali menjadi titik balik yang sangat krusial. Tragedi ini mengubah gerakan yang awalnya bersifat politik menjadi sebuah laboratorium moral dan filosofi perlawanan abadi terhadap segala bentuk kezaliman.
B. Lima Pondasi Agama Menurut Syiah
Dalam bangunan teologi Syiah, terdapat lima fondasi utama yang dikenal sebagai Ushuluddin (Pokok-Pokok Agama), yang berfungsi sebagai kerangka komprehensif untuk memahami relasi antara Sang Pencipta, alam semesta, dan manusia. Dimulai dari prinsip Tauhid yang menekankan keesaan mutlak yang transenden dan al-Adl (Keadilan Tuhan) yang menjamin kebebasan kehendak manusia, sistem ini bergerak secara logis menuju Nubuwwah (Kenabian) dan Imamah (Kepemimpinan Suci) sebagai sarana bimbingan Ilahi yang terjaga dari kesalahan (maksum). Seluruh perjalanan eksistensial ini kemudian bermuara pada al-Ma'ad (Hari Kebangkitan), di mana keadilan sempurna ditegakkan, menjadikan kelima prinsip ini bukan sekadar doktrin teoretis, melainkan landasan etis dan spiritual yang mendefinisikan seluruh identitas serta pandangan dunia kaum Syiah.
1. Tauhid: Keesaan yang Mutlak dan Transenden
Dalam teologi Syiah, Tauhid bukan sekadar mengakui bahwa Tuhan itu satu, melainkan pemurnian konsep ketuhanan dari segala bentuk penyerupaan dengan makhluk (tasybih). Tuhan dipandang sebagai wujud yang tidak terbatas, tidak bertempat, dan tidak terdiri dari bagian-bagian. Sifat-sifat Tuhan (seperti Maha Mengetahui atau Maha Kuasa) dianggap identik dengan Zat-Nya sendiri, bukan sesuatu yang menempel atau terpisah dari-Nya. Penganut Syiah sangat menekankan bahwa Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala, baik di dunia maupun di akhirat. Hal ini didasarkan pada argumen rasional bahwa penglihatan membutuhkan jarak, arah, dan cahaya, yang semuanya merupakan sifat materi. Oleh karena itu, Tuhan hanya dapat “dilihat” melalui mata batin dan keyakinan yang teguh.
Lebih jauh lagi, Tauhid dalam Syiah mencakup Tauhid Ibadah, di mana segala bentuk ketaatan mutlak hanya ditujukan kepada Allah. Namun, mereka membedakan antara ketaatan mandiri, kepada Tuhan dan ketaatan yang diperintahkan Tuhan kepada Nabi dan Imam. Inilah yang sering disalahpahami sebagai pengultusan, padahal secara teologis, otoritas para Imam tetap bersumber dan bermuara pada perintah Allah semata.
2. Al-Adl: Keadilan Tuhan dan Kebebasan Manusia
Prinsip al-Adl adalah titik pembeda besar antara Syiah (bersama Muktazilah) dengan aliran Asy'ariyah. Bagi Syiah, keadilan adalah sifat objektif Tuhan. Tuhan tidak mungkin berbuat zalim bukan karena Ia “tidak bisa”, melainkan karena kezaliman adalah tanda kekurangan atau kebodohan, sedangkan Tuhan Maha Sempurna. Akal manusia dianggap mampu menangkap nilai baik dan buruk (al-husna wa al-qubh al-'aqliyyani) bahkan sebelum datangnya syariat.
Konsekuensi dari keadilan ini adalah adanya Ikhtiyar atau kebebasan berkehendak. Syiah menolak paham fatalisme (jabariyah) yang menganggap manusia hanyalah boneka takdir. Jika manusia tidak punya pilihan, maka pemberian pahala dan siksa di akhirat menjadi tidak adil. Namun, mereka juga tidak menganut paham kebebasan mutlak (tafwid). Mereka mengambil jalan tengah yang diajarkan Imam Ja’far ash-Shadiq: “Bukan paksaan dan bukan kebebasan mutlak, melainkan sesuatu di antara keduanya”. Keadilan Tuhan juga melahirkan konsep bahwa Tuhan berkewajiban (secara moral-rasional) untuk memberikan bimbingan kepada manusia. Karena Tuhan Maha Adil, Ia tidak akan membiarkan manusia tersesat tanpa petunjuk yang jelas. Hal inilah yang menjadi jembatan logis menuju konsep Kenabian dan Imamah.
3. Nubuwwah: Kenabian sebagai Kebutuhan Eksistensial
Kenabian dalam teologi Syiah dipandang sebagai manifestasi dari sifat luthf (Kelembutan/Kasih Sayang) Tuhan. Karena akal manusia memiliki keterbatasan dalam memahami detail syariat dan alam gaib, maka Tuhan mengutus para Nabi sebagai guru dan penunjuk jalan. Tanpa Nabi, tujuan penciptaan manusia untuk mencapai kesempurnaan tidak akan tercapai. Syiah meyakini konsep Ishmah (Infallibility), yaitu keadaan terjaga dari dosa dan kesalahan bagi para Nabi sejak lahir hingga wafat. Argumen rasionalnya sederhana: jika seorang Nabi bisa berbuat salah atau berdosa, maka kepercayaan umat terhadap wahyu yang dibawanya akan runtuh. Seorang pembimbing harus menjadi teladan sempurna agar argumen Tuhan (hujjah) menjadi kuat di hadapan manusia.
Nabi Muhammad SAW dipandang sebagai penutup para Nabi (Khatamun Nabiyyin) yang membawa risalah paling sempurna. Namun, meski wahyu secara formal (al-Qur'an) telah selesai, fungsi penjelasan dan penjagaan terhadap ruh wahyu tersebut dianggap tidak boleh berhenti begitu saja setelah Nabi wafat. Di sinilah letak transisi menuju doktrin Imamah.
4. Imamah: Kepemimpinan Suci yang Berkelanjutan
Bagi Syiah, Imamah bukan sekadar jabatan politik atau hasil konsensus sosial, melainkan posisi ilahiah yang ditetapkan oleh Tuhan (Nash). Jika Nabi berfungsi membawa hukum (syariat), maka Imam berfungsi menjaga, menjelaskan, dan mempraktikkan hukum tersebut agar tidak mengalami distorsi. Dunia tidak boleh kosong dari seorang Hujjah (saksi Tuhan) agar manusia selalu memiliki akses menuju kebenaran. Sama seperti Nabi, seorang Imam harus memiliki sifat Ishmah (terjaga dari dosa) dan Ilmu yang luas yang dianugerahkan langsung oleh Tuhan (Ladhunni). Hal ini dikarenakan tugas Imam adalah memimpin manusia menuju kesempurnaan spiritual sekaligus material. Syiah meyakini ada dua belas Imam dari keturunan Nabi yang telah ditetapkan, dimulai dari Imam Ali bin Abi Thalib hingga Imam Mahdi.
Konsep Imamah juga mencakup keyakinan tentang Ghaibah (kegaiban) Imam ke-12. Meskipun sang Imam tidak tampak secara fisik di tengah masyarakat, keberadaannya tetap dianggap sebagai sumber berkah dan pemberi petunjuk batin bagi alam semesta, ibarat matahari yang tertutup awan namun tetap memberikan cahaya dan energi bagi bumi.
5. Al-Ma'ad: Hari Kebangkitan dan Keadilan Pamungkas
Al-Ma'ad adalah muara dari seluruh perjalanan manusia. Syiah meyakini kebangkitan jasmani dan rohani secara bersamaan. Hari kiamat bukan sekadar kehancuran alam semesta, melainkan hari di mana “timbangan keadilan” ditegakkan secara sempurna. Setiap individu akan melihat hakikat dari perbuatan mereka di dunia.
Dalam pandangan Syiah, kehidupan setelah mati memiliki tahapan yang detail, mulai dari alam Barzakh (alam antara), kebangkitan, hingga hisab (perhitungan). Mereka juga meyakini adanya konsep Syafaat, di mana para Nabi dan Imam dapat memberikan pembelaan bagi hamba-hamba yang memiliki keterikatan spiritual dengan mereka, namun tetap dalam koridor izin dan keadilan Allah.
Prinsip ma'ad memberikan dimensi teleologis (tujuan) bagi kehidupan seorang Muslim Syiah. Dengan adanya hari pertanggungjawaban, penderitaan dan ketidakadilan yang mungkin dialami di dunia (seperti tragedi Karbala yang sangat sentral dalam emosi Syiah) akan mendapatkan keadilan sejatinya di hadapan Tuhan. Ma'ad menjadikan hidup bukan sebuah kesia-siaan, melainkan sebuah persiapan menuju keabadian.
C. Kelompok-kelompok Syiah
Perkembangan pemikiran dalam Islam telah melahirkan berbagai spektrum pemahaman yang kaya, salah satunya tercermin dalam keragaman sekte Syiah yang berkembang berdasarkan perbedaan landasan teologis, politik, dan garis kepemimpinan imamah. Dimulai dari Syiah Zaidiyah yang dikenal paling moderat dan dekat dengan tradisi Suni, hingga Syiah Ismailiyah yang kental dengan dimensi esoteris-filosofis, serta Syiah Imamiyah (Itsna 'Asyariyah) sebagai kelompok mayoritas yang menantikan kembalinya Imam Mahdi, setiap faksi memiliki karakteristik unik dalam memandang otoritas keagamaan. Di sisi lain, muncul pula kelompok Ghulat yang memiliki pandangan ekstrem hingga melampaui batas teologis arus utama, menunjukkan betapa dinamisnya dialektika pemikiran di dalam tubuh Syiah dalam merespons sejarah dan doktrin kenabian.
1. Syiah Zaidiyah (Syiah Lima Imam)
Syiah Zaidiyah sering disebut sebagai “Syiah yang paling dekat dengan Suni”. Kelompok ini memisahkan diri dari garis utama setelah wafatnya Imam keempat, Ali bin Husain (Zainal Abidin). Mereka memilih mengikuti putra beliau, Zaid bin Ali, yang melakukan pemberontakan bersenjata melawan Bani Umayyah, sementara kelompok lain mengikuti saudaranya, Muhammad al-Baqir, yang lebih fokus pada jalur keilmuan. Secara teologis, Zaidiyah sangat rasionalis karena banyak mengadopsi prinsip-prinsip Muktazilah. Mereka tidak mensyaratkan seorang Imam harus maksum (terjaga dari dosa) atau memiliki pengetahuan gaib. Bagi Zaidiyah, Imam adalah keturunan Fatimah dan Ali yang memiliki ilmu agama luas dan berani mengangkat pedang untuk melawan kezaliman. Jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut, maka dunia bisa saja kosong dari seorang Imam.
Mengenai para sahabat Nabi, Zaidiyah memiliki pandangan yang unik. Mereka meyakini doktrin Imamat al-Mafdul (kepemimpinan orang yang kurang utama saat orang yang lebih utama ada). Artinya, mereka mengakui Ali bin Abi Thalib sebagai yang paling utama (Afdal), namun tetap menganggap sah kepemimpinan Abu Bakar dan Umar (Mafdul). Inilah yang membuat mereka tampak moderat dibandingkan faksi Syiah lainnya.
2. Syiah Ismailiyah (Syiah Tujuh Imam)
Ismailiyah muncul setelah wafatnya Imam keenam, Ja'far ash-Shadiq. Mereka meyakini bahwa imamah seharusnya berlanjut kepada putra tertua Ja'far, yaitu Ismail bin Ja'far, meskipun Ismail wafat lebih dulu sebelum ayahnya. Kelompok ini meyakini bahwa garis imamah bersifat permanen dan tidak bisa dibatalkan, sehingga putra Ismail-lah yang menjadi Imam selanjutnya, bukan Musa al-Kadzim. Karakteristik utama Ismailiyah adalah doktrin Bathiniyah, yaitu keyakinan bahwa setiap ayat Al-Qur'an dan hukum syariat memiliki dua dimensi: zahir (ekstrenal/literal) dan batin (esoteris/spiritual). Hanya Imam atau wakilnya yang memiliki kunci untuk membuka makna batin tersebut. Pendekatan ini membuat ajaran Ismailiyah sangat kental dengan nuansa filsafat neoplatonisme dan mistisisme.
Dalam sejarahnya, Ismailiyah pernah mencapai puncak kejayaan politik melalui Dinasti Fathimiyah di Mesir yang membangun Universitas al-Azhar. Saat ini, kelompok Ismailiyah terpecah lagi menjadi beberapa sub-kelompok seperti Nizari (dipimpin oleh Aga Khan) dan Musta'li (Bohra). Mereka dikenal sebagai komunitas yang sangat terorganisir dan fokus pada pembangunan sosial-ekonomi.
3. Syiah Imamiyah (Itsna 'Asyariyah / Dua Belas Imam)
Ini adalah kelompok Syiah terbesar di dunia saat ini. Mereka mengikuti garis dua belas Imam, dimulai dari Ali bin Abi Thalib hingga Imam ke-12, Muhammad al-Mahdi. Mereka meyakini bahwa Nabi Muhammad telah menunjuk para Imam ini secara eksplisit melalui nama (nash). Setelah Imam ke-11, Hasan al-Askari wafat, mereka meyakini putranya (Imam Mahdi) memasuki masa Ghaibah (kegaiban). Doktrin utama mereka adalah penantian akan kembalinya Imam Mahdi di akhir zaman untuk menegakkan keadilan. Selama masa kegaiban ini, otoritas keagamaan dipegang oleh para ulama besar yang disebut Marja' al-Taqlid. Mereka mengembangkan sistem hukum (fiqh) yang sangat sistematis, yang dikenal sebagai Fiqh Ja'fari.
Kelompok ini menempatkan duka cita atas kesyahidan Imam Husain di Karbala sebagai pusat identitas spiritual mereka. Bagi mereka, Imamah adalah pilar agama yang setara dengan Kenabian dalam hal otoritas spiritual, di mana para Imam dianggap sebagai penjaga murni dari pesan asli wahyu yang tidak boleh diubah oleh opini manusia atau penguasa politik.
4. Syiah Ghulat (Kelompok Ekstrem)
Istilah Ghulat berasal dari kata ghuluw yang berarti “melampaui batas”. Ini bukan satu kelompok tunggal, melainkan label yang diberikan kepada berbagai sekte yang memberikan status ketuhanan atau semi-ketuhanan kepada para Imam, terutama kepada Ali bin Abi Thalib. Kelompok ini sering kali dianggap keluar dari Islam baik oleh penganut Syiah arus utama maupun Suni. Contoh kelompok yang sering dikategorikan memiliki unsur ghuluw di masa lalu adalah kelompok yang meyakini adanya reinkarnasi (tanasukh) atau mereka yang menganggap bahwa Jibril salah menyampaikan wahyu (seharusnya kepada Ali, bukan Muhammad). Dalam sejarah modern, kelompok seperti Alawit (Nushairiyah) di Suriah sering dibahas dalam konteks ini, meskipun para pemimpin mereka saat ini sering berusaha melakukan pendekatan dengan Syiah Imamiyah untuk menormalkan status teologis mereka.
Para Imam Syiah sendiri dalam berbagai riwayat sejarah tercatat mengutuk keras kelompok Ghulat ini. Bagi para Imam, menuhankan manusia adalah bentuk kesyirikan terbesar yang merusak fondasi Tauhid. Oleh karena itu, keberadaan Ghulat sering kali menjadi titik sensitif yang digunakan kritikus untuk menyerang Syiah, meskipun secara resmi doktrin-doktrin ekstrem tersebut ditolak oleh mayoritas ulama Syiah.
D. Fiqih Syi'ah
Dalam teori dasar Fiqih Syi’ah sama dengan dasar Fiqih Ahlus Sunnah. Yakni, bersandar kepada Kitabullah (Qur’an) dan Sunnah Nabi. Akan tetapi dalam prakteknya, seringkali berlainan karena beberapa sebab:
1. Yang dikatakan ushul dan furu’ oleh Ahlus Sunnah berbeda dengan ushul dan furu’ menurut faham Syi’ah. Itu terjadi karena aqidah dan ajaran-ajaran Syi’ah berlainan dengan aqidah ajaran Ahlus Sunnah seperti yang telah kami jelaskan di atas.
2. Karena Ahli Fiqih Syi’ah tidak boleh meriwayatkan hadits, bahkan berpendapat, kecuali hanya dari Imam Syi’ah atau Alim Syi’ah, atau Rawi Syi’ah. Maka mereka mendasarkan hukum-hukum syara’ atas dasar tafsir Qur’an menurut Syi’ah, dan hadits-hadits menurut riwayat Syi’ah. Hal ini tentu saja mengakibatkan kesempitan legislasi dan keharusan menyalahi hukum-hukum Ahlus Sunnah.
3. Ahli Fiqih Syi’ah tidak menerima Ijma’ umum sebagai dasar legislasi, karena hal tersebut menerima pendapat orang-orang yang bukan Syi’ah. Ahli Fiqih Syi’ah juga menentang qiyas, karena qiyas adalah pendapat. Padahal agama itu bukan pendapat dan harus diambil dari Allah, Rasul dan Imam-imam yang ma’shum. Dan karena mereka menganggap bahwa para Imam mereka itu ma’shum maka kata-kata para Imam tersebut dianggap sebagai nash-nash yang tak mungkin dibantah.
1. Yang dikatakan ushul dan furu’ oleh Ahlus Sunnah berbeda dengan ushul dan furu’ menurut faham Syi’ah. Itu terjadi karena aqidah dan ajaran-ajaran Syi’ah berlainan dengan aqidah ajaran Ahlus Sunnah seperti yang telah kami jelaskan di atas.
2. Karena Ahli Fiqih Syi’ah tidak boleh meriwayatkan hadits, bahkan berpendapat, kecuali hanya dari Imam Syi’ah atau Alim Syi’ah, atau Rawi Syi’ah. Maka mereka mendasarkan hukum-hukum syara’ atas dasar tafsir Qur’an menurut Syi’ah, dan hadits-hadits menurut riwayat Syi’ah. Hal ini tentu saja mengakibatkan kesempitan legislasi dan keharusan menyalahi hukum-hukum Ahlus Sunnah.
3. Ahli Fiqih Syi’ah tidak menerima Ijma’ umum sebagai dasar legislasi, karena hal tersebut menerima pendapat orang-orang yang bukan Syi’ah. Ahli Fiqih Syi’ah juga menentang qiyas, karena qiyas adalah pendapat. Padahal agama itu bukan pendapat dan harus diambil dari Allah, Rasul dan Imam-imam yang ma’shum. Dan karena mereka menganggap bahwa para Imam mereka itu ma’shum maka kata-kata para Imam tersebut dianggap sebagai nash-nash yang tak mungkin dibantah.
E. Contoh Fiqih Syi'ah
Nikah Mut’ah, yaitu perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita, dengan maskawin tertentu dan waktu tertentu. Caranya adalah, seorang pria berkata kepada seorang wanita: “Aku mengawinimu dengan maskawin Rp 50.000,00 untuk satu pekan.” Dan si wanita menerima. Nikah Mut’ah ini tidak mengakibatkan warisan. Suami tidak mewarisi istri, dan istri tidak mewarisi suami. Saksi juga tidak diperlukan. Perkawinan Mut’ah tak perlu pakai saksi dan tidak perlu diumumkan. Begitu juga tidak perlu kepada talak, karena jika waktunya sudah habis, dengan sendirinya hubungan perkawinan Mut’ah itu jadi putus. Adapun iddahnya, adalah dua haid bagi wanita yang haid, dan 45 hari bagi wanita yang tidak haid lagi. Jumlah istri, menurut Syi’ah, juga tanpa batas.
Itulah gambaran yang jelas tentang nikah Mut’ah. Sebetulnya saya ingin memberi penjelasan tentang cara berfikirnya Ahli Fiqih Syi’ah tentang hal nikah Mut’ah ini secara agak luas, akan tetapi saya ingat bahwa maksud buku kecil ini hanya untuk memperkenalkan Syi’ah dan menjelaskan perbedaan antara mereka dengan kita, Ahlus Sunnah. Menurut Ahlus Sunnah, Muslim, Ahmad ibn Hanbal dan Abu Dawud, Nabi Muhammad Saw. pada waktu perang mengambil alih kota Makkah, mengizinkan nikah Mut’ah. Tetapi setelah itu beliau melarangnya. Khalifah Umar melarang keras nikah Mut’ah, dan menghukum orang kawin Mut’ah sebagai orang melakukan zina. Yang menarik perhatian adalah bahwa al-Kulini, yang digambarkan sebagai Bukhari-nya kaum Syi’ah, mengatakan bahwa Imam Baqir (Imam mereka yang ke-6) menjawab pertanyaan seseorang tentang nikah Mut’ah dengan ujarnya: “Nikah Mut’ah itu dihalalkan Allah dalam Qur’an dan Sunnah. Tersebut dalam Qur’an:
فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ (النساء: ٢٤)
“Karena apa yang kalian ni’mati dari wanita-wanita itu maka berilah mereka itu upahnya”. (Q.S. An-Nisa’/4: 24).
Maka nikah Mut’ah itu hukumnya halal sampai hari kiamat. Orang itu bertanya: Hai Imam! Apakah Tuhanku mengatakan begitu padahal Khalifah Umar telah melarangnya. Ia menjawab: “Walaupun!” Orang itu berkata lagi: Aku mohon perlindungan Allah bagimu, janganlah menghalalkan sesuatu yang sudah diharamkan oleh Umar. Imam Baqir kemudian berkata: “Engkau mengikuti kata sahabatmu (Umar ibn Khattab), dan aku mengikuti sabda Rasulullah. Marilah kita bermula’anah (masing-masing melaknat lainnya) bahwa yang benar adalah sabda Nabi dan yang salah adalah kata sahabatmu.” Pada waktu pembicaraan itu berlangsung datanglah Abdullah al-Laitsi dan berkata kepada Imam Baqir: Apakah tuanku Imam berkenan jika keluarga-keluarga wanita tuanku, putri-putri dan saudari-saudari atau saudari sepupu tuanku melakukan Mut’ah? Waktu itu Imam Baqir tidak menjawab.
F. Kesimpulan
Dialektika kepemimpinan dalam Islam merupakan transformasi dari sebuah peristiwa politik praktis pasca-wafatnya Nabi Muhammad SAW menjadi sebuah sistem teologi dan filsafat yang mendalam. Akar utamanya terletak pada perbedaan persepsi mengenai suksesi: apakah pemimpin dipilih berdasarkan konsensus sosial (sebagaimana dipahami Suni melalui peristiwa Saqifah) atau berdasarkan ketetapan ilahiah (sebagaimana diyakini Syiah melalui peristiwa Ghadir Khum).
Dalam perkembangannya, pemikiran Syiah tidak hanya berhenti pada isu kekuasaan, tetapi merambah ke dalam lima fondasi keyakinan (Usul al-Din) yang menempatkan Akal sebagai mitra wahyu. Mereka meyakini bahwa keadilan Tuhan menuntut adanya bimbingan yang berkelanjutan melalui para Imam yang maksum (terjaga dari dosa). Hal ini melahirkan spektrum aliran yang beragam, mulai dari Zaidiyah yang rasionalis dan moderat, Ismailiyah yang mistis-filosofis, hingga Imamiyah yang menekankan penantian eskatologis terhadap Imam Mahdi sebagai simbol perlawanan terhadap kezaliman.
Secara praktis, perbedaan sumber otoritas ini menciptakan karakteristik fiqih yang khas. Syiah membangun sistem hukumnya secara mandiri dengan hanya merujuk pada hadis jalur keluarga Nabi dan menolak metode qiyas, yang menghasilkan praktik-praktik spesifik seperti nikah mut’ah. Secara keseluruhan, sejarah Madinah hingga kedalaman pemikiran Syiah menunjukkan bahwa dunia Islam adalah bentang intelektual yang dinamis, di mana identitas keagamaan sering kali dibentuk oleh perpaduan antara memori sejarah, duka cita martir, dan pencarian keadilan yang abadi.

