Penguatan Turats dan Bahasa Arab bagi Calon Ulama Global

Penguatan Turats dan Bahasa Arab bagi Calon Ulama Global

28 Oktober 2024, Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) kembali mengadakan kuliah tamu yang menghadirkan dua narasumber, yakni Habib Salim bin Umar bin Hafidz, seorang tokoh ulama internasional, dan Dr. Andy Hadiyanto, M.A., Wakil Rektor IV Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Dengan tema "Penguatan Turats dan Bahasa Arab bagi Calon Ulama Global," kuliah ini dihadiri dengan antusias oleh para mahasiswa dan Dosen Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta (PKUMI) 

Habib Salim dalam pemaparannya menekankan pentingnya turats, atau warisan intelektual Islam klasik, sebagai elemen penghubung antara generasi masa kini dan generasi terdahulu. Turats, menurutnya, bukan hanya sekadar peninggalan sejarah, melainkan juga sumber inspirasi ilmu yang mencakup bidang seperti teologi, fikih, filsafat, sastra, dan ilmu alam. Menjaga serta mengembangkan turats, lanjut Habib Salim, adalah langkah penting bagi calon ulama global untuk memastikan relevansi dan kesinambungan tradisi intelektual Islam di tengah tantangan modern.

Dr. Andy Hadiyanto, M.A., menambahkan perspektif tentang penguatan bahasa Arab sebagai komponen vital dalam mendalami ilmu-ilmu Islam. Sebagai bahasa Al-Qur'an dan hadits, penguasaan bahasa Arab menjadi kunci untuk memahami khazanah turats secara mendalam. Dr. Andy juga menekankan bahwa bahasa Arab bukan sekadar keterampilan linguistik, tetapi juga jembatan untuk menggali konteks historis, nilai-nilai, serta kedalaman pemikiran dalam teks-teks klasik. Menurutnya, penguatan bahasa Arab penting bagi calon ulama dalam menjawab tantangan-tantangan kontemporer.

Lebih lanjut Habib Salim menguraikan tiga fondasi utama yang perlu dimiliki calon ulama global agar teks-teks agama tetap kontekstual sepanjang zaman: pertama, pemahaman mendalam tentang nash-nash agama dari segi linguistik, siyaq (konteks), dan maqasid (tujuan); kedua, pemahaman terhadap realitas budaya serta problematika di setiap wilayah; dan ketiga, penguasaan metodologi istimbath (penyimpulan hukum) dan tafsir sebagai alat untuk memahami teks dan konteks secara menyeluruh.

Tags :
Share :

Related Posts: