Diskusi Dinamis Kelas Fatwa: Menggali Metode dan Tanggung Jawab Ulama Masa Kini
Diskusi Dinamis Kelas Fatwa: Menggali Metode dan Tanggung Jawab Ulama Masa Kini
Jakarta, 25 Oktober 2024 – Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) menyelenggarakan kelas fatwa yang berfokus pada metode penetapan fatwa dan tanggung jawab ulama di era modern. Acara ini berlangsung di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menghadirkan narasumber Dr. KH. Arif Fackhrudin, M.A., DR. KH. Habib Umar al-Haddad, DR. KH. Nurul Irfan, dan KH. Arwani Faishal. Para narasumber memberikan pemaparan mendalam mengenai metodologi dan prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dalam penyusunan fatwa yang relevan dan aplikatif bagi umat Islam di masa kini.
Dalam sesi ini, KH. Arwani Faishal membahas konsep istislah sebagai pendekatan maslahat umum yang diperkenalkan oleh Imam Al-Ghazali dan dikenal dalam mazhab Maliki sebagai mashalihul mursalat. Ia juga menjelaskan tentang istihsan, bentuk qiyas adnaa yang lebih fleksibel, serta warisan intelektual manahijul iftaa dari para ulama terdahulu.
DR. KH. Nurul Irfan dari Komisi Fatwa MUI menyoroti prosedur penetapan fatwa yang ditetapkan secara kolektif oleh lembaga, serta cakupan fatwa MUI yang meliputi isu-isu penting seperti ekonomi syariah, produk halal, hingga tantangan sosial-keagamaan.
DR. KH. Habib Umar al-Haddad menekankan pentingnya fatwa jama’i atau fatwa kolektif yang dinilai lebih responsif terhadap kebutuhan umat saat ini. Ia juga menjelaskan peran strategis MUI sebagai mitra pemerintah (shadiqul hukumah) dan pelayan umat (khadimul ummah), yang melibatkan kontribusi lintas disiplin dalam setiap fatwa yang dikeluarkan.